PGSD FIP UNIVERSITAS PGRI SEMARANG
I.
Fungsi dan Tujuan
Laboratorium memiliki fungsi
utama sebagai wadah untuk melakukan praktek atau
penerapan atas teori, penelitian dan pengembangan keilmuan di lingkungan Universitas IKIP PGRI Semarang, sehingga menjadi unsur penting dalam
kegiatan pendidikan dan penelitian.
Standar Operasional Prosedur
laboratorium bertujuan untuk membantu memperlancar pengelolaan
laboratorium guna memaksimalkan kegunaan dari laboratorium beserta semua
sumberdaya yang ada di dalamnya,
sehingga dapat membantu mewujudkan visi dan misi Program Studi pendidikan Guru Sekolah Dasar.
Kegiatan
yang ada dalam lingkup pengelolaan laboratorium meliputi praktikum, penggunaan
peralatan laboratorium, penggunaan laboratorium untuk penelitian dan kerjasama
penelitian atau sejenisnya.
II.
Pengertian
1.
Kepala
laboratorium adalah seorang staf edukatif atau fungsional yang ditugaskan
menjadi pimpinan tertinggi dalam organisasi laboratorium serta membawahi teknisi laboran, dan para guru pembimbing praktikum serta bertanggung
jawab terhadap semua kegiatan di laboratorium
2.
Teknisi dan Laboran adalah
staf edukatif yang memiliki minat keilmuan dan bersedia turut berperan aktif
dalam pengelolaan serta pengembangan laboratorium
3.
Teknisi adalah orang/instansi/lembaga yang dipercaya untuk mengfungsikan
semua peralatan laboratorium ini agar dapat dioperasionalkan secara maksimal.
4.
Laboran
adalah staf laboratorium yang membantu pelaksanaan kegiatan dan teknis
operasional dalam laboratorium, serta mempersiapkan peralatan dan bahan untuk
kegiatan praktikum.
Sekaligus sebagai tenaga
administratif yang menjalankan fungsi administrasi di laboratorium
5.
Guru Pembimbing praktikum
adalah guru edukatif di bidang TIK, bahasa, Matematika, IPA,. yang bertanggungjawab dalam memberikan
bimbingan praktikum bagi peserta didik untuk mata pelajaran yang dibinanya.
6.
Peserta
praktikum adalah peserta
didik yang telah terjadwal sesuai materi pelajaran
yang bersangkutan
dan atau telah mendaftarkan
diri untuk untuk kegiatan praktikum manakala tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
III.
Tugas dan Tanggung Jawab
1.
Kepala
laboratorium bertugas mengkoordinasikan kegiatan praktikum, penelitian maupun
kerjasama yang ada di laboratorium
dan bertanggungjawab terhadap kegiatan dilaboratorium kepada kepala laboratorium
2. Staf administrasi
bertugas melaksanakan fungsi administratif di laboratorium dan bertanggung
jawab kepada kepala laboratorium
3. Laboran bertugas
mempersiapkan peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum dan memberikan bimbingan praktikum sesuai acara
praktikum
serta bertanggung jawab kepada kepala laboratorium.
4.
Teknisi bertugas selalu melakukan pengecekan semua alat praktikum dan bertanggung jawab kepada
pembimbing praktikum.
5.
Guru Pembimbing
laboratorium bertugas
membimbing kegiatan praktikum dengan melakukan kajian
dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan bidang keilmuannya untuk
mengembangkan laboratorium serta bertanggung jawab kepada kepala laboratorium
6.
Peserta
praktikum wajib melaksanakan kegiatan praktikum yang telah dijadwalkan
laboratorium yang disesuaikan
dengan materi
palajaran yang dibimbingnya.
IV.
Tata
Tertib Laboratorium
1. Berlaku sopan, santun dan
menjunjung etika akademik dalam laboratorium
2. Menjunjung tinggi dan
menghargai staf laboratorium dan sesama pengguna laboratorium
3. Menjaga kebersihan dan
kenyamanan ruang laboratorium
4. Peserta praktikum berikut
: mengenakan pakaian/kaos oblong, memakai sandal, tidak memakai jas/pakaian
laboratorium; tidak boleh memasuki laboratorium dan/atau TIDAK BOLEH MENGIKUTI PRAKTIKUM
5. Peserta praktikum
dilarang merokok, makan dan minum, membuat kericuhan selama kegiatan praktikum
dan di dalam ruang laboratorium
6. Dilarang menyentuh,
menggeser dan menggunakan peralatan di laboratorium yang tidak sesuai dengan
acara praktikum matakuliah yang diambil.
7. Membersihkan peralatan
yang digunakan dalam praktikum maupun penelitian dan mengembalikannya kepada
petugas laboratorium
8. Membaca, memahami dan
mengikuti prosedur operasional untuk setiap peralatan dan kegiatan selama praktikum
dan di ruang laboratorium
9. Selama kegiatan praktikum,
TIDAK BOLEH menggunakan handphone untuk pembicaraan dan/atau SMS
V. Mekanisme Peminjaman Alat
1. Tiga (3) hari sebelum
kegiatan praktikum dimulai, asisten praktikum harus sudah menyerahkan berkas
peminjaman alat yang telah ditandatangani oleh pembimbing praktikum kepada staf
administrasi laboratorium.
2. Staf administrasi
laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala laboratorium
3. Kepala laboratorium
memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi
memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud
4. Laboran menyiapkan
peralatan untuk kegiatan praktikum sesuai dengan berkas peminjaman alat.
5. Asisten praktikum melakukan
cek atas alat yang telah disediakan.
6. Bila ada kesalahan atau
ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas
peminjaman alat, segera melapor kepada laboran.
7. Setelah memastikan
peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta
spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, asisten praktikum mengisi
buku peminjaman alat.
8. Saat kegiatan praktikum
berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain; selain
judul acara praktikum yang tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas
peminjaman alat.
9. Setelah kegiatan praktikum
selesai, asisten praktikum segera melapor pada laboran.
10.
Peserta praktikum harus membersihkan peralatan, meja dan
ruang praktikum, serta merapikannya.
11.
Asisten praktikum bersama laboran melakukan cek atas
peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan praktikum, untuk
memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.
12. Peserta praktikum diperbolehkan meninggalkan ruangan
laboratorium jika cek peralatan selesai, kondisi laboratorium bersih dan rapi
serta diijinkan oleh asisten praktikum
VII. Sangsi
A. Kegiatan Praktikum
1. Peserta praktikum yang tidak mematuhi tata tertib TIDAK
BOLEH masuk dan mengikuti kegiatan praktikum di ruang laboratorium
2. Peserta praktikum yang datang terlambat (tidak sesuai
kesepakatan), tidak memakai jas lab, tidak memakai sepatu, tidak memakai baju
berkerah/kaos berkerah, dan/atau tidak membawa petunjuk praktikum, tetap
diperbolehkan masuk laboratorium tetapi TIDAK BOLEH MENGIKUTI KEGIATAN PRAKTIKUM.
3. Peserta praktikum yang memindahkan dan/atau menggunakan
peralatan praktikum tidak sesuai dengan yang tercantum dalam petunjuk praktikum
dan berkas peminjaman alat, kegiatan praktikum yang dilaksanakan akan
dihentikan dan praktikum yang bersangkutan dibatalkan.
4. Peserta praktikum yang telah menghilangkan, merusak atau
memecahkan peralatan praktikum harus mengganti sesuai dengan spesifikasi alat
yang dimaksud, dengan kesepakatan antara laboran, pembimbing praktikum dan
kepala laboratorium. Prosentase pengantian alat yang hilang, rusak atau pecah
disesuaikan dengan jenis alat atau tingkat kerusakan dari alat.
5.
Apabila peserta praktikum sampai dengan jangka waktu yang
ditentukan tidak bisa mengganti alat tersebut, maka peserta praktikum TIDAK
BOLEH mengikuti ujian akhir semester (UAS); dan apabila peserta praktikum tidak
sanggup mengganti alat yang hilang, rusak atau pecah dikarenakan harga alat
mahal atau alat tidak ada pasaran, maka nilai penggantian ditetapkan atas
kesepakatan antara pembimbing praktikum dan peserta praktikum (atau peminjam).
B. Peminjaman Alat
1.
Berkas peminjaman alat yang diserahkan kurang dari tujuh
(7) hari tidak dilayani.
2.
Peminjam yang menggunakan alat tidak sesuai dengan
proposal penelitian dan berkas peminjaman alat, dikenakan denda yang diatur
sebagaimana dalam lampiran daftar harga dan sewa peralatan.
3.
Apabila peralatan yang dipinjam mengalami kerusakan,
hilang atau pecah, maka peminjam wajib mengganti alat tersebut.
4.
Batas waktu penggantian alat yang rusak, hilang atau
pecah adalah tiga (3) hari setelah adanya laporan kondisi alat kepada laboran;
apabila melewati batas waktu yang ditentukan, maka hasil penelitian tidak
mendapatkan pengesahan dari kepala laboratorium.
5.
Terlambat mengembalikan alat akan dikenakan denda yang
dihitung per jenis alat per hari. Besarnya biaya denda dapat dilihat pada
lampiran daftar harga dan peralatan
VIII.Pendanaan
A. Pendanaan untuk kegiatan
operasional laboratorium diperoleh dari:
1.
RKAS
2.
Dana Hibah dari Pemerintah
B. Penanggung jawab keuangan
adalah bendara dan mempertanggungjawabkan keuangan kepada jurusan setiap bulan
Januari dan Juli.
C. Setiap penggunaan dana
laboratorium HARUS diketahui oleh ketua jurusan.
IX. Penutup
Hal-hal lain yang belum
diatur dalam SOP ini akan diatur dalam keputusan tersendiri.
Kepala Laboratorium
|
|
Fine Reffiane, S.Pd.,M.Pd
|