Selasa, 28 April 2015







PANDUAN PENGELOLAAN LABORATORIUM
PGSD FIP UNIVERSITAS PGRI SEMARANG

I.       Fungsi dan Tujuan
Laboratorium  memiliki fungsi utama sebagai wadah untuk melakukan praktek atau penerapan atas teori, penelitian dan pengembangan keilmuan di lingkungan Universitas IKIP PGRI Semarang, sehingga menjadi unsur penting dalam kegiatan pendidikan dan penelitian.
Standar Operasional Prosedur laboratorium bertujuan untuk membantu memperlancar pengelolaan laboratorium guna memaksimalkan kegunaan dari laboratorium beserta semua sumberdaya yang ada di dalamnya, sehingga dapat membantu mewujudkan visi dan misi Program Studi pendidikan Guru Sekolah Dasar.
Kegiatan yang ada dalam lingkup pengelolaan laboratorium meliputi praktikum, penggunaan peralatan laboratorium, penggunaan laboratorium untuk penelitian dan kerjasama penelitian atau sejenisnya.

II.    Pengertian
1.     Kepala laboratorium adalah seorang staf edukatif atau fungsional yang ditugaskan menjadi pimpinan tertinggi dalam organisasi laboratorium serta membawahi teknisi laboran, dan para guru pembimbing praktikum serta bertanggung jawab terhadap semua kegiatan di laboratorium
2.     Teknisi dan Laboran adalah staf edukatif yang memiliki minat keilmuan dan bersedia turut berperan aktif dalam pengelolaan serta pengembangan laboratorium
3.     Teknisi adalah orang/instansi/lembaga yang dipercaya untuk mengfungsikan semua peralatan laboratorium ini agar dapat dioperasionalkan secara maksimal.
4.     Laboran adalah staf laboratorium yang membantu pelaksanaan kegiatan dan teknis operasional dalam laboratorium, serta mempersiapkan peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum. Sekaligus sebagai tenaga administratif yang menjalankan fungsi administrasi di laboratorium
5.     Guru Pembimbing praktikum adalah guru edukatif di bidang TIK, bahasa, Matematika, IPA,. yang bertanggungjawab dalam memberikan bimbingan praktikum bagi peserta didik untuk mata pelajaran yang dibinanya.
6.     Peserta praktikum adalah peserta didik yang telah terjadwal sesuai materi pelajaran yang bersangkutan dan atau telah mendaftarkan diri untuk untuk kegiatan praktikum manakala tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

III. Tugas dan Tanggung Jawab
1.      Kepala laboratorium bertugas mengkoordinasikan kegiatan praktikum, penelitian maupun kerjasama yang ada di laboratorium dan bertanggungjawab terhadap kegiatan dilaboratorium kepada kepala laboratorium
2.      Staf administrasi bertugas melaksanakan fungsi administratif di laboratorium dan bertanggung jawab kepada kepala laboratorium
3.      Laboran bertugas mempersiapkan peralatan dan bahan untuk kegiatan praktikum dan memberikan bimbingan praktikum sesuai acara praktikum serta bertanggung jawab kepada kepala laboratorium.
4.      Teknisi bertugas selalu melakukan pengecekan semua alat praktikum dan bertanggung jawab kepada pembimbing praktikum.
5.      Guru Pembimbing laboratorium   bertugas membimbing kegiatan praktikum dengan melakukan kajian dan pengembangan ilmu pengetahuan sesuai dengan bidang keilmuannya untuk mengembangkan laboratorium serta bertanggung jawab kepada kepala laboratorium
6.      Peserta praktikum wajib melaksanakan kegiatan praktikum yang telah dijadwalkan laboratorium yang disesuaikan dengan materi palajaran yang dibimbingnya.




IV. Tata Tertib Laboratorium
1.      Berlaku sopan, santun dan menjunjung etika akademik dalam laboratorium
2.      Menjunjung tinggi dan menghargai staf laboratorium dan sesama pengguna laboratorium
3.      Menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang laboratorium
4.      Peserta praktikum berikut : mengenakan pakaian/kaos oblong, memakai sandal, tidak memakai jas/pakaian laboratorium; tidak boleh memasuki laboratorium dan/atau TIDAK BOLEH MENGIKUTI PRAKTIKUM
5.      Peserta praktikum dilarang merokok, makan dan minum, membuat kericuhan selama kegiatan praktikum dan di dalam ruang laboratorium
6.      Dilarang menyentuh, menggeser dan menggunakan peralatan di laboratorium yang tidak sesuai dengan acara praktikum matakuliah yang diambil.
7.      Membersihkan peralatan yang digunakan dalam praktikum maupun penelitian dan mengembalikannya kepada petugas laboratorium
8.      Membaca, memahami dan mengikuti prosedur operasional untuk setiap peralatan dan kegiatan selama praktikum dan di ruang laboratorium
9.      Selama kegiatan praktikum, TIDAK BOLEH menggunakan handphone untuk pembicaraan dan/atau SMS

V.    Mekanisme Peminjaman Alat
1.    Tiga (3) hari sebelum kegiatan praktikum dimulai, asisten praktikum harus sudah menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah ditandatangani oleh pembimbing praktikum kepada staf administrasi laboratorium.
2.    Staf administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala laboratorium
3.    Kepala laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud
4.    Laboran menyiapkan peralatan untuk kegiatan praktikum sesuai dengan berkas peminjaman alat.
5.    Asisten praktikum melakukan cek atas alat yang telah disediakan.
6.    Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada laboran.
7.    Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, asisten praktikum mengisi buku peminjaman alat.
8.    Saat kegiatan praktikum berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain; selain judul acara praktikum yang tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas peminjaman alat.
9.    Setelah kegiatan praktikum selesai, asisten praktikum segera melapor pada laboran.
10.  Peserta praktikum harus membersihkan peralatan, meja dan ruang praktikum, serta merapikannya.
11.  Asisten praktikum bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan praktikum, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam dan digunakan.
12. Peserta praktikum diperbolehkan meninggalkan ruangan laboratorium jika cek peralatan selesai, kondisi laboratorium bersih dan rapi serta diijinkan oleh asisten praktikum

VII. Sangsi
A. Kegiatan Praktikum
1.  Peserta praktikum yang tidak mematuhi tata tertib TIDAK BOLEH masuk dan mengikuti kegiatan praktikum di ruang laboratorium
2.  Peserta praktikum yang datang terlambat (tidak sesuai kesepakatan), tidak memakai jas lab, tidak memakai sepatu, tidak memakai baju berkerah/kaos berkerah, dan/atau tidak membawa petunjuk praktikum, tetap diperbolehkan masuk laboratorium tetapi TIDAK BOLEH MENGIKUTI KEGIATAN PRAKTIKUM.
3.  Peserta praktikum yang memindahkan dan/atau menggunakan peralatan praktikum tidak sesuai dengan yang tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas peminjaman alat, kegiatan praktikum yang dilaksanakan akan dihentikan dan praktikum yang bersangkutan dibatalkan.
4.  Peserta praktikum yang telah menghilangkan, merusak atau memecahkan peralatan praktikum harus mengganti sesuai dengan spesifikasi alat yang dimaksud, dengan kesepakatan antara laboran, pembimbing praktikum dan kepala laboratorium. Prosentase pengantian alat yang hilang, rusak atau pecah disesuaikan dengan jenis alat atau tingkat kerusakan dari alat.
5.   Apabila peserta praktikum sampai dengan jangka waktu yang ditentukan tidak bisa mengganti alat tersebut, maka peserta praktikum TIDAK BOLEH mengikuti ujian akhir semester (UAS); dan apabila peserta praktikum tidak sanggup mengganti alat yang hilang, rusak atau pecah dikarenakan harga alat mahal atau alat tidak ada pasaran, maka nilai penggantian ditetapkan atas kesepakatan antara pembimbing praktikum dan peserta praktikum (atau peminjam).

B.   Peminjaman Alat
1.       Berkas peminjaman alat yang diserahkan kurang dari tujuh (7) hari tidak dilayani.
2.       Peminjam yang menggunakan alat tidak sesuai dengan proposal penelitian dan berkas peminjaman alat, dikenakan denda yang diatur sebagaimana dalam lampiran daftar harga dan sewa peralatan.
3.       Apabila peralatan yang dipinjam mengalami kerusakan, hilang atau pecah, maka peminjam wajib mengganti alat tersebut.
4.       Batas waktu penggantian alat yang rusak, hilang atau pecah adalah tiga (3) hari setelah adanya laporan kondisi alat kepada laboran; apabila melewati batas waktu yang ditentukan, maka hasil penelitian tidak mendapatkan pengesahan dari kepala laboratorium.
5.       Terlambat mengembalikan alat akan dikenakan denda yang dihitung per jenis alat per hari. Besarnya biaya denda dapat dilihat pada lampiran daftar harga dan peralatan

VIII.Pendanaan
A.   Pendanaan untuk kegiatan operasional laboratorium diperoleh dari:
1.      RKAS
2.      Dana Hibah dari Pemerintah
B.   Penanggung jawab keuangan adalah bendara dan mempertanggungjawabkan keuangan kepada jurusan setiap bulan Januari dan Juli.
C.   Setiap penggunaan dana laboratorium HARUS diketahui oleh ketua jurusan.

IX. Penutup
Hal-hal lain yang belum diatur dalam SOP ini akan diatur dalam keputusan tersendiri.





Kepala Laboratorium








Fine Reffiane, S.Pd.,M.Pd